Direktur Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP), Agus TH Raprap menyatakan, penggunaan dana Otsus tidak bisa hanya dilihat dari serapannya. Yang utama adalah pemanfaatannya. Misalnya dana Otsus untuk bidang kesehatan di Papua.
“Makanya saya berani tantang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditnya seperti apa. Jadi kalau evaluasi dana Otsus, misalnya bidang kesehatan, lebih kepada pemanfaatannya. Bukan penyerapannya,” kata Agus Raprap, Rabu (26/4/2017).
Untuk memastikan pemanfaatan dana Otsus bidang kesehatan, UP2KP dalam waktu dekat akan ke sejumlah daerah. Tujuannya, melakukan verifikasi asas pemanfaatan dana itu. Sejauh mana program Dinas Kesehatan di daerah.
Selain itu kata dia, sejak tiga tahun terakhir, Dinas Kesehatan Papua telah membentuk satga kaki telanjang (satgas kijang). Tahun depan, kabupaten/kota di Papua harus membentuk satgas untuk melanjutkan apa yang sudah dirintis Dinas Kesehatan Papua.
“Gubernur dan Dinas Kesehatan Papua sudah berupaya membuat terobosan. Dana Otsus, misalnya bidang kesehatan kalau pembahasan di Bappeda seperti apa. Apakah dipakai semua oleh Dinas Kesehatan atau dialihkan untuk keperluan lain,” katanya. (Arj)
Sumber: metromerauke.com