Bagian Kedua: Potret Papua Januari-Juni 2016

Sumber Daya Alam 

Tanah Papua masih begitu nyaman bagi para investor untuk menanamkan saham dan mengembangkan usahanya. Persoalan hutan yang rusak, usaha lawan masyarakat pemilik ulayat dari ketidakadilan investor masih menjadi cerita di semester pertama tahun 2016. Pada semester pertama 2016 ini, perjuangan masyarakat adat Suku Yerisiam Gua di Kabupaten Nabire dapat dijadikan contoh bagaimana masyarakat semakin sadar akan keberadaan alam, hutan dan tanah menjadi salah satu hal yang terpenting di dalam kehidupan ini. Masyarakat adat di Suku Yerisiam Gua Kabupaten Nabire bersama menolak ketidakadilan dari perusahaan kelapa sawit PT Nabire Baru (Perusahaan Kelapa Sawit PT Nabire Baru di Wilayah Adat Yerisiam Gua Nabire sudah mulai beroperasi pada tahun 2008 dengan total lahan perkebunan mencapai 17.000 Ha. Lahan tersebut dialihkan dari perusahaan kelapa sawit sebelumnya PT Harvest Raya. Padahal pada September 2007, masyarakat adat telah menolak PT Harvest Raya dengan surat penolakan tertanggal 19 September 2007. Masyarakat adat menilai bahwa perusahaan tidak dapat bekerja sama dengan masyarakat dan belum mensosialisasikan usaha dan kegiatannya kepada masyarakat pemilik ulayat. Walaupun demikian Bupati Nabire mengeluarkan Izin Lokasi dan IUP dalam SK Bupati No.96 tahun 2007 tanpa ada kesepakatan dengan dan diskusi dengan masyarakat pemilik ulayat. Selain SK Bupati Nabire, gubernur pada saat itu juga mengeluarkan SK No.142 tahun 2008 tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan kepada PT Nabire Baru sementara itu AMDAL belum disahkan. Untuk usaha itu dapat juga disaksikan dalam video dengan link : https://www.youtube.com/watch?v=dU70y-SQsjo).

Persoalan investor dengan masyarakat adat di Suku Yerisiam Gua Nabire bukan persoalan yang baru terjadi di Tanah Papua. Kalau kita berbalik ke belakang ada persoalan masyarakat pemilik ulayat Suku Marin di Kabupaten Merauke dalam proyek MIFEE, persoalan masyarakat adat Arso dengan PT PN II dan PT Tandan Sawita Papua, persoalan masyarakat adat suku Malind Deq Distrik Muting Kabupaten Merauke yang mempertahankan lahannya 200.000 Ha dari kepungan perusahaan kelapa sawit dan masih ada yang lainnya. Di daerah atau wilayah Papua Barat, misalnya di Kabupaten Sorong antara masyarakat Suku Mooi dengan PT Henrison Inti Persada yang beroperasi pada tahun 2006, di Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat (Bdk. Atlas Sawit Papua yang diterbitkan oleh PUSAKA) pun memiliki persoalan yang hampir sama. Perusahaan atau investor dengan cepat mengembangkan usahanya tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik ulayat. Janji-janji manis yang disampaikan oleh perusahaan kepada masyarakat tidak dijalankan. Selain itu karena relasi yang mungkin cukup akrab dan ‘tamparan uang’ kepada beberapa tokoh masyarakat dan Pemda setempat, hidup banyak orang dikorbankan. Masyarakat sebagai tuan tanah perlahan-lahan dijadikan ‘budak’ dan tergantung pada investor, hal yang sama juga terjadi pada para pengambil kebijakan di daerah. Bahkan ada pola pikir yang berkembang di masyarakat bahwa “Kami menerima perusahaan agar kami dapat akses jalan dan listrik”. Pertanyaannya, bagaimana dengan tugas dan tanggung jawab Pemda setempat terkait dengan pelayanan publik tersebut?

Pelbagai persoalan diciptakan dan hadir dalam kehidupan masyarakat beriring masuknya investor. Misalnya di daerah pertambanagn emas Degeuwo, Kabupaten Paniai; konflik (penembakan terhadap warga sipil) dan maraknya penyakit HIV AIDS, di wilayah Yerisiam Gua Nabire; persoalan banjir yang melanda kampung, menghadirkan pihak keamanan (Brimob) sebagai Satpam dan sekaligus menakuti masyarakat yang melawan perusahaan (Bdk. Atlas Sawit Papua yang diterbitkan oleh PUSAKA dan Laporan dari Solidaritas Untuk Yerisiam Gua Nabire).

Hal lain yang masih tidak dimengerti sampai saat ini adalah salah satu proses yang harus dipenuhi adalah penerbitan dokumen AMDAL (Bdk. Peraturan Pemerintah RI No. 27 tahun 1999 tentang “Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup” pasal 7 ayat 1 mengatakan dengan jelas bahwa “Analisa mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang”). Hampir di semua wilayah operasi investor dokumen ini terkesan menjadi formalitas. Pemerintah Daerah yang berwewenang penuh untuk mengeluarkan izin usaha tidak melihat lagi dampak-dampak dari kehadiran perusahaan di daerahnya. Dengan ringan dan mudah memberikan izin kepada pihak investor. Dalam konteks ini kita dapat mengatakan bahwa Pemda setempat juga menjadi ‘budak’ dari investor, yang mudah dibeli dan dibujuk. Lebih lanjut ketika persoalan muncul dari kegiatan investor tersebut, para pemangku kebijakan sangat lamban dan terkesan membiarkan persoalan yang terjadi di masyarakat. Masyarakat pemilik ulayat menjadi kelompok yang rentan dan dipermainkan baik oleh investor maupun oleh Pemda setempat dalam hal ini.

Pada tahun 2016, Pemprov Papua mencanangkan tahun investasi bagi Papua. Tentunya wacana tersebut memberikan angina segar bagi para investor untuk terus menanamkan investasi dan sahamnya di Papua. Wacana ini juga tentunya menjadi ‘ruang yang nyaman’ bagi investor karena niat dan keinginannya direstui oleh pemangku kebijakan di Papua.
Konflik, kerusakan hutan, kematian warga dan penyakit sosial yang terjadi tidak menjadi hambatan akan keinginan dan kerakusan bagi para pemangku kebijakan dan kepentingan di Papua.

Ruang Demokrasi Yang Dipasung

Situasi sosial Politik di Papua pada semester pertama 2016 sangat tinggi. Isu pelanggaran HAM dan Penentuan Nasib Sendiri yang mengemuka di meja Melanesia Spearhead Group (MSG) melalui United Liberation Movement fo West Papua mendorong rakyat Papua bergerak maju. Rakyat Papua bersama Komite Nasional Papua Barat mulai mengorganisir diri mendukung keberadaan ULMWP dengan isu yang didorongnya. Kelompok KNPB berhasil memobilisasi rakyat turun ke jalan-jalan dari April hingga Juli 2016.

Pemerintah Indonesia melalui aparat kepolisian daerah Papua berusaha membatasi demo damai mendukung ULMWP dengan berbagai cara. Polisi membatasi kebebasan rakyat menyampaikan pendapat di muka umum (Berdasarkan UU No.9 tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” Bab III, Pasal 5 mengatakan “warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum) dengan berbagai alasan. Mari lihat cara polisi memasung kebebasan rakyat dengan alasannya ini.

  1. Pertama, penghadangan dan penangkapan. Polisi menghadang dan menangkap aktivis KNPB dengan alasan demo tidak mendapat izin dari polisi. Penghadangan terjadi pada masa aksi yang hendak ke DPR Papua sepanjang April hingga Juli. Bahkan ada yang dijemput di lokasi persiapan demo. Sepanjang empat bulan itu, 5 ribuan masa rakyat Papua ditahan polisi. Dari sekian kali penangkapan, sebagaian besar sudah dibebaskan, hanya empat aktivis KNPB wilayah Mimika yang menjadi tersangka Makar. Steven Itlay, Yun Wenda, Yanto Arwekion dan Sem Ukago. Penetapan tersangka Makar ini menambah bahan kampanye ULMWP di MSG (Menurut Sekretaris Jendral KNPB Pusat Ones Suhuniap, penangkapan di Kota Jayapura sekitar 1.449 orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh SKPKC FP massa yang ditangkap berjumlah 1.700 orang, ada yang disiksa dan dipukul. Pada kesempatan yang sama, ada sekelompok massa yang melakukan aksi untuk memperingati hari integrasi Papua ke NKRI. Aksi ini dilakukan di Sentani, Kabupaten Jayapura. Kelompok ini atas nama Kelompok Masyarakat Pencintai Damai Papua. Dalam aksinya massa meminta agar KNPB dibubarkan dari Papua dan massa juga membakar bendera KNPB dan Bintang Kejora. Menurut Koordinator aksi Sarlens Ayatanoi, aksi yang dilakukan ini adalah ingin menyadarkan public bahwa KNPB adalah organisasi illegal).
  2. Kedua, melokalisir demonstran damai dengan alasan mengganggu kenyamanan warga dan arus lalu lintas. Polisi tidak memberikan rakyat ke tujuan demo, misalnya ke Kantor DPR Papua. Rakyat teriak-teriak tanpa orang yang mendengar. Ada wakil rakyat yang berinisiatif datang ke lokasi demo, menerima aspirasi tetapi apakah aspirasi itu diteruskan ke Jakarta. Rakyat Papua tidak pernah tahu updatenya.
  3. Ketiga, memunculkan aksi tandingan. Demo tandingan pada 3 Mei, pasca demo KNPB pada 2 Mei. Sejumlah orang yang mengorganisir diri, atas nama Pembela NKRI melakukan demo dengan slogan demo damai. Namun ada anarkisme dalam praktek. Ada pemukulan dan pelemparan terhadap beberapa perempuan. Pemukulan terhadap Frederika Kowenip di depan Lapangan Trikora, Abepura dan Pelemparan Air mineral ke ibu-ibu di Polimak, Jayapura saat masa aksi di fasilitasi polisi ke gedung DPR Papua. Pihak KNPB yang menjadi oposisinya merespon demo tandingan dengan dingin. “Kami tidak lawan rakyat Indonesia melainkan sistem penjajahan,” tegas Victor Yeimo, Ketua Umum KNPB. terkait dengan pemukulan yang terjadi, KNPB menilai tindakan tersebut adalah upaya provokasi.
  4. Keempat, menerbitkan maklumat (Maklumat merupakan maklumat kedua kalinya yang dikeluarkan oleh pihak Polda Papua. Maklumat pertama pernah di keluarkan pada bulan April 1999, yang waktu itu Irian Jaya, sebagai Kapolda pada saat itu adalah Brigjen Pol. Hotman Siagian yang mengeluarkan maklumat No. MK/01/IV/1999 tertanggal 17 April 1999. Isi Maklumat pada waktu adalah melarang mensosialisasikan hasil dialog nasional dengan Presiden Habibie dan melarang mendirikan posko-posko Papua Barat karena dianggap meresahkan masyarakat (Bdk. Memoria Passionis 1999). Pihak Polda Papua tidak puas hadang, lokalisir dan tangkap masa rakyat Papua, pada 1 Juli, Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw menerbitkan malkumat yang berisi ancaman terhadap yang ikut demo. Mereka yang demo tidak akan menerima surat kelakuan baik dari polisi demi kepentingan lamar pekerjaan maupun pendidikan.

Pemasungan kebebasan ini memperlihatkan beberapa hal, pertama, rakyat Papua yang hendak menyampaikan aspirasi ke DPR Papua sama artinya rakyat Papua masih percaya dan menghargai proses menyampaikan aspirasi dalam Pemerintah Indonesia. Namun pemerintah tidak menghargai kepercayaan tersebut. Pemerintah tidak peduli dengan rakyat yang punya kehendak baik. Kedua, pembatasan rakyat yang berkehendak baik itu memperlihatkan Pemerintah Indonesa sudah tidak peduli lagi dengan harapan orang Papua. Jakarta sudah tidak mau lagi mendengar apapun dari rakyat asli Papua. Jakarta hanya ingin memaksakan kehendaknya kepada orang Papua. Apakah kehendak Jakarta itu dapat menyelesaikan masalah Papua? Apakah akan berarti kalau rakyat terus berharap kepada Jakarta? Apakah rakyat memilih jalan lain dengan penolakan yang tidak mau didengar ini? Ketiga, Penerbitan Maklumat demo menjadi satu bentuk teror pemerintah melalui Polda Papua terhadap rakyat yang berdemokrasi. Rakyat yang bebas diteror luar biasa. Otoritarianisme kepolisian masa Soeharto mulai bangkit. Rakyat dijadikan binatang yang tidak punya kehendak bebas, kecuali kehendak tuanya. Kalau mau disembeli pun jadi. Keempat, demontrasi tandingan difasilitasi oleh pihak tertentu menuju gedung DPR Papua. Masa Rakyat Papua dihadang dan dibatasi dengan alasan tidak ada izin dan mengganggu arus lalu lintas. Sudah jelas bahwa ada diskriminasi dari polisi terhadap rakyat Papua. Rakyat Papua tidak boleh menyampaikan aspirasi tetapi yang lain boleh. Ini tindakan rasis pemerintah terhadap rakyat Papua. Kelima, demonstrasi terjadi dengan damai. Aksi tandingan direspon dengan dingin. Demonstran merelakan diri dihadang dan ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan. Kalau perlawanan damai ini terus bermotamoforsir dengan sejumlah perbaikan dan perubahan dan terus berlanjut dalam setiap bulan, minggu, bahkan hari, sangat mustahil rakyat Papua akan kalah dalam perlawanan. Perlawanan rakyat pasti akan membuktikan “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”.

Kemenangan itu bukan sesuatu yang mustahil. Dunia (Mahadma Ghandi bersama rakyat India, Nelson Mandel bersama Rakyat Afrika Selatan, Mahasiswa Indonesia bersama gerakan mahasiswa 1998 dengan perlawanan damai) sudah terbukti mengulingkan rezim otoriter apapun bertekuk lutut terhadap rakyat damai. Kemenangan itu menjadi pasti mendapat legitimasi kalau kekerasan dan pembungkaman terus dipelihara.

Penutup 
Setiap kita memiliki pandangan dan pendapat. Kiranya pendapat dan apapun yang kita hasilkan mewujudkan Papua sebagai Tanah yang penuh dengan Keadilan, Kedamaian dan Kebahagiaan.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *