Pada sidang putusan di PTUN Jayapura, Selasa (5/4) terhadap gugatan masyarakat adat Yerisiam Gua, hakim memutuskan bahwa pihak perusahaan PT Nabire Baru yang menang dalam kasus tersebut. Walaupun demikian masyarakat Yerisiam tetap melakukan banding terhadap kasus tersebut karena menurut mereka, pihak PT Nabire Baru telah beroperasi dengan prosedur hukum yang salah dan tidak benar. Pendaftaraan untuk banding telah didaftarkan pada Senin (18/4). Adapun dampak dari putusan sidang tersebut yakni pihak perusahaan tetap bersikeras untuk membabat atau membuka dusun sagu keramat Yerisiam Gua yang dikawal ketat oleh Brimob PAM Kelapa Sawit. Berdasarkan laporan Sekretaris Suku Besar Yerisiam Gua Robertino Hanebora, pihak DPRD Nabire sejauh ini belum merespon tindakan perusahaan yang merugikan masyarakat adat
tersebut. Areal-areal yang dibuka ini tanpa ada AMDAL, selain itu instansi terkait mengurusi perkebunan sawit dan pro kepada perusahaan dan melegalkan aktivitas PT Nabire Baru. Berikut ini adalah kronologis tindakan PT Nabire Baru yang dilaporkan oleh Robertino Hanebora:
- Minggu, (7/2), pukul 13.00 Wit, di Kampung Sima , Koperasi Serba Usaha Sub Suku Akaba untuk areal plasma dan perkebunan kelapa sawit PT Nabire Baru melakukan pertemuan dengan Kepala Suku Besar Yerisiam Gua Daniel Yarawobi. Dalam pertemuan tersebut PT Nabire Baru menyampaikan bahwa ada rencana penambahan areal di Dusun Sagu Keramat Suku Yerisiam Gua (Jarae dan Manawari). Seluruh masyarakat dan kepala suku menolak rencana tersebut. Alasan penolakan dari masyarakat, pertama, sudah sangat besar areal yang dibuka oleh PT Nabire Baru. Kedua, dusun sagu tersebut adalah dusun sagu keramat milik Suku Yerisiam dari dulu dan merupakan peradaban manusia Yerisiam Gua. Ketiga, dusun sagu tersebut adalah makan pokok orang Yerisiam Gua dan sangat mudah dijangkau karena jaraknya dekat dengan perkampungan. Penolakan ini disaksikan oleh Pemerintah Kampung, Distrik Yaur dan pihak keamanan (Koramil dan Polsek).
- Senin, (14/3), Koperasi Serba Usaha Akaba, PT Nabire Baru dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire dengan sepihak tanpa persetujuan masyarakat melakukan ritual adat dan pengucapan syukur untuk melepaskan areal dusun sagu keramat yang sudah ditolak oleh masyarakat Yerisiam Gua.
- Jumat, (25/3), banjir besar melanda kampung dan masyarakat Yerisiam Gua. Banjir tidak seperti biasanya, banjir besar ini akibat dari pembukaan lahan oleh PT Nabire Baru, PT Sariwana Adhi Perkasa dan PT Sariwana Unggul Mandiri.
- Senin, (4/4), Suku Besar Yerisiam Gua mengirim surat kepada DPRD Nabire memanggil 3 perusahaan di atas untuk meminta pertanggungjawaban mereka atas pembabatan hutan yang sudah ditolak dan yang menyebabkan banjir besar. Surat itu juga berisi masyarakat meminta DPRD Nabire untuk menghentikan rencana PT Nabire Baru membabat dusun sagu keramat Yerisiam Gua.
- Rabu, (13/4), PT Nabire Baru menurunkan 2 alat berat untuk menggusur lokasi dusun keramat tersebut dengan pengawalan ketat oleh Brimob Polda Papua PAM Kelapa Sawit.
- Rabu, (20/4), pukul 10.23 Wit, Masyarakat Yerisiam Gua yang dipimpin oleh Juru Bicara Suku Yerisiam memalang lokasi dusun sagu keramat yang digusur tersebut. Hari yang sama pada pukul 16.00 Wit, DPRD Nabire ke Kampung Sima dan bertatap muka dengan masyarakat dan mendengarkan beberapa hal dari masyarakat terkait aktivitas PT Nabire Baru. Pertemuan itu, masyarakat meminta agar DPRD Nabire membantu masyarakat untuk menghentikan aktivitas PT Nabire Baru yang membabat dusun sagu keramat. Pihak DPRD Nabire berjanji kepada masyarakat bahwa pihaknya akan memanggil tiga perusahaan tersebut pada awal bulan Mei 2016 ini dan sebelum pemanggilan mereka akan menghentikan aktivitas PT Nabire Baru.
Dalam laporannya Robertino Hanebora mengatakan, dusun sagu terus diexpansi padahal dusun sagu tersebut adalah tempat bertahan hidup masyarakat Yerisiam. Makanan pokok dan kepercayaan orang Yerisiam yang lahir dari dusun sagu tersebut kini habis dibabat oleh alat-alat berat milik PT Nabire Baru. Dimanakah penegakan aturan dan hukum? (RH)