Penyelidikan Kematian Robert Jitmau Patut Mendengarkan Fakta dan Sumbangan dari Masyarakat

Oleh: Theo van de Broek

Dalam Cepos, 24 Mei 2016, hlm 9 dan 11, Kapolresta Jayapura AKBP Jeremias Rontini, menegaskan bahwa kematian dari aktivis pejuang pasar mama-mama Papua Robert Jitmau adalah murni kecelakaan. Dalam keterangannya Kapolres menyatakan (dikutip dari Cepos): “Saya percaya kepada anggota saya yang melakukan penyelidikan, dan saya percaya pada profesionalitas dari kami kepolisian, meskipun masyarakat berpendapat lain kembali kepada polisi yang mempunyai kewenangan untuk mengungkapkan faktanya seperti apa”.
Ketegasan Kapolresta berdasarakan pengakuan salah satu pelaku dalam kejadian ini. Menurut Kapolresta pengakuan seorang yang berinisial DA membuktikan kebenaran kesimpulan di atas ini walau Kapolresta sekaligus mencatat bahwa memang soal berita adanya penganiayaan pada korban setelah ditabrakan oleh mobil ‘belum didalami dan masih ada beberapa yang belum diperiksa’ (Cepos hlm. 11).

Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura AKBP Jeremias Rontini sadar bahwa pendapat di lingkungan masyarakat berbeda arahnya dengan pernyataannya. Secara khusus informasi mengenai terjadinya penganiayaan mendukung pendapat masyarakat ke arah lainnya. Sudah tentu bahwa Kapolresta mempunyai tugas serta wewenang untuk menyelidiki kejadian yang sangat menyedihkan ini dan penyelidikan mesti dijalankan secara professional. Hanya menjadi pertanyaan apakah betul professional untuk menyatakan bahwa sudah tentu kematian Robert akibat dari kecelakaan murni kalau sebagian penyelidikan belum dijalankan?

Ditegaskan pula oleh Kapolresta bahwa “kepolisian mempunyai kewenangan untuk mengungkapkan faktanya seperti ada”. Wewenang demikian memang tidak disangkal karena memang itu adalah tugas dalam penyelidikan yang professional dan lengkap. Suatu penyelidikan yang mengutamakan kebenaran dan keadilan di atas segala kepentingan lainnya. Memang demikian harapan kita semua yang menjunjung tinggi hidup bersama dalam suatu Negara Hukum, seperti ditekankan oleh Kapolresta. ‘Hidup dalam Negara Hukum’ juga menjamin kewenangan masyarakat untuk mengantar proses penyelidikan itu secara kritis serta mengangkat suaranya sesaat terkait ada hal yang diabaikan, yang masih mengganggu dan/atau yang masih kurang jelas. Suatu penyelidikan professional oleh pihak kepolisian patut juga mendengarkan segala sumbangan fakta/pikiran masyarakat berkaitan dengan peristiwa yang sangat menggelisahkan itu. Kebenaran serta keadilan dicari bersama dalam suatu keterbukaan sambil mengakui hak-hak serta wewenang masing-masing. Sudah tentu kebenaran bukan monopoli satu pihak saja.

tulisan ini juga dimuat di jubi.com

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *