Kepala Suku besar suku Yeresiam Gua Daniel Yarawobi mengatakan pihaknya telah mengajukan banding. Banding atas putusan Pegadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang menolak gugatan masyarakat adat dalam perkara SK Gubernur Papua No 142 tahun 2008 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT Nabire Baru.
“Kami banding. Kuasa hukum kami sudah menyerahkan berkas permohonan banding” ungkap Yarawobi kepada admin fransiskanpapua.net melalui telepon gengamnya, Selasa (19/4/2016).
Kata dia, ada beberapa alasan banding. Pertama, keputusan PTUN itu tanpa memberikan solusi atas masalah pelanggaran hukum. Juga solusi atas ancaman perusahaan terhadap kehidupan masyarakat akibat kehadiran perusahaan.
Kedua, putusan menolak gugatan atas kesaksian palsu para saksi yang dihadirkan pihak perusahaan. Pengadilan lebih percaya saksi palsu daripada suara yang meneriakan perlindungan atas tanah hak ulayatnya.
“Yunus Money yang menjadi saksi itu memberikan keterangan palsu. Ia mengatakan saya menerima uang itu tidak benar. Saya tidak pernah terima uang,” ungkapnya.
Penjelasan soal ini, kata dia, sudah disampaikan dalam persidangan melalui pengacara, namun hakim tidak mempertimbangkan. Hakim lebih mempercayai kesaksian palsu dari orang yang sudah difasilitasi perusahaan.
Ketiga, para hakim yang menangani perkara memutuskan menolak gugatan dengan alasan waktu gugatan. Masyarakat mengajukan gugatan lewat dari 90 hari. Mestinya, masyarakat ajukan gugatan 90 hari setelah mengetahui izin usaha perusahaan.
Kata dia, sangat membigungkan, hakim menjadikan waktu gugatan itu sebagai alasan utama untuk menolak gugatan. Namun, kata dia, hakim tidak mempersolakan, waktu terbit surat Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan penerbitan surat izin usaha perusahaan yang menyalahi aturan. Perusahaan beroprasi 2008 dan surat AMDAL terbit tahun 2014.
“Mestinya surat AMDAL dulu, baru surat Izin Usaha. Ini terbalik. Aturan mana yang kita pakai? 90 hari atau 6 tahun. AMDAL dulu terbit atau izin usaha perusahaan. Ah Pemerintah yang tahu hukum. Kami ini masyarakat tidak tahu hukum,” sindirnya.
Pengacara masyarakat adat Yeresiam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jayapura Hardi, SH membenarkan bahwa kliennya menyatakan banding. Permohonan banding sudah didaftarkan ke PTUN Jayapura pada Senin (18/4/2016) dengan biaya banding 1,3 juta.
“Benar, masyarakat Yeresiam Gua naik banding. Permohonan bandingnya sudah diajukan kemarin 18 April 2016,” ungkapnya melalui pesan singkat. Kata dia, nomor register permohonan banding 22/G/2015/PTUN.JPR.