YUSAK LOGO Alias BAZOKA LOGO adalah Aktivis HAM dengan Jabatan sebagai Biro Politik dalam United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) dalam Negeri sekaligus sebagai penanggungjawab aksi demo damai pada tanggal 15 Agustus 2019. Dengan demikian ketika aksi demo damai dibubarkan dan masa aksi ditangkap oleh Petugas Polresta Jayapura maka secara otomatis Terdakwa yang wajib mempertanggungjawabkannya di depan hukum sesuai dengan mekanisme demokrasi yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun demikian alurnya, namun faktanya pasca pembubaran dan penangkapan masa aksi demo damai tanggal 15 Agustus 2019, pihak Intelkam Polresta Jayapura menguhubungi terdakwa untuk mempertanggungjawabkan aksi demo damai tersebut namun akhirnya Terdakwa malah ditangkap dan ditersangkakan dengan tuduhan pemalsuan Dokumen atau akta autentik. Atas dasar itu disimpulkan bahwa Terdakwa adalah “KORBAN KRIMINALISASI” dari penanggungjawab aksi demo damai pada tanggal 15 Agustus 2019 menjadi tersangka dan saat ini telah diperhadapkan dalam persidangan yang mulia sebagai Terdakwa.
Siaran Pers dapat diunduh di sini Siara Pers KoMaSi November 2019