Adili Kami di Kota Kami Wamena

Siaran Pers

Merujuk pada Peryataann sikap oleh Kepolisian Daerah Resor Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya yang termuat di media cetak pada tanggal 12 November 2019 disebutkan bahwa “Para Tersangka akan dipindahkan ke Pengadilan Merauke dengan alasan agar hakim yang memutus perkara ini, tidak dapat diintervensi atau mendapat tekanan”. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Wamena menyatakan bahwa akan ada rencana pemindahan proses persidangan tersangka kerusuhan Wamena ke Jayapura, Merauke ataupun di Kalimantan.

Menanggapi Pernyataan pihak kepolisian dan kejaksaan tersebut, Kami Penasehat Hukum Para Tersangka menolak jika para Tersangka dibawa keluar dari daerah Wamena. Secara otomatis aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian, Kejaksaaan dan pihak Pegadilan mengesampingkan hak-hak para Para Tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini juga ditolak oleh Para Tersangka, dengan alasan para tersangka dibatasi haknya untuk mendapatkan kunjungan dari keluarga. Selain itu, ada beberapa Para Tersangka yang masih dalam keadaan sakit akibat luka tembak maupun luka tusuk yang dialami oleh masing-masing Tersangka, apakah ada jaminan kesehatan jika tersangka yang dalam keadaan sakit dialihkan ke daerah lain dalam kondisi atau keadaan sakit. Berdasarkan kondisi itulah yang diharapkan profesionalisme setiap intitusi dalam mengawal Proses Hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Siaran Persnya dapat diunduh di sinisiaran pers koalisi di Wamena

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *