Siaran Pers: Tetapkan Status Tersangka

“Pimpinan POLDA Papua: 1 x 24 jam Status Tersangka Harus Ditetapkan”

Beberapa penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Papua, diperiksa sebagai saksi verbalisan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura (Senin, 6 Januari 2020). Hal ini terjadi, akibat para terdakwa dalam kasus kerusuhan “Demonstrasi Menolak Rasisme terhadap Orang Asli Papua (OAP)”, mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan di hadapan para penyidik. Pencabutan itu, karena ketika dimintai keterangan oleh para penyidik, para terdakwa mengaku mengalami tindak kekerasan: diancam, ditodong pistol, dipukul, agar memberikan keterangan yang menjerat dirinya, meskipun perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan.

Dari pemeriksaan saksi verbalisan, didapatkan informasi bahwa pada saat terjadi kerusuhan, para penyidik ternyata mendapatkan perintah dari pimpinan Polda Papua agar menetapkan tersangka dalam waktu 1×24 Jam. Keterangan ini bersesuaian dengan semua ketetapan tersangka: a. Laporan Polisi dibuat tanggal 29 Agustus 2019, b. Perintah Penyidikan pada 29 Agustus 2019, dan c. Penetapan tersangka pada 30 Agustus 2019.

Berikut ini adalah siaran persnya, silahkan diunduh di sini Siaran Pers Tim Advokat untuk Orang Asli Papua

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *