Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Kasus Yusak Logo Alias Bazoka Logo menjatuhkan putusan 1 Tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak ditahan sampai dengan putusan Kamis, 9 Januari 2020. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam Surat tuntutannya menyebutkan Terdakwa Yusak Logo alias Bazoka Logo terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 3 Tahun penjara terhadap Yusak Logo alias Bazoka Logo.
Untuk dikatahui bahwa Yusak Logo alias Bazoka Logo ditahan pada tanggal 15 Desember 2019. Dia semula dipanggil sebagai penanggungjawab aksi damai tanggal 15 Agustus 2019 namun akhirnya ditersangkakan atas tuduhan pemalsuan dokumen oleh penyidik Polresta Jayapura.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh di siniĀ siaran pers kasus bazoka logo