Berita baik dari Sorong. Empat tahanan politik yang berstatus ‘terdakwa makar’ – mereka ditangkap dan ditahan pada tanggal 19 Sept 2019 – dibebaskan. Ditangkap karena mereka berdemo menolak aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh ‘61 wakil Papua’ dalam pertemuan dengan Presdiden Jokowi pada tanggal 10 Sept 2019. ‘Kelompok 61’ itu tidak diakui sama sekali sebagai perwakilan rakyat Papua, namun dinilai sebagai suatu ‘kerekayasaan’ pihak penyelenggara pertemuan itu. Mereka divonis 8 bulan dan 15 hari. Jumlah ini pas sama dengan waktu mereka sudah ditahan dalam penjara sambil menunggu dan menjalankan proses pengadilan. Maka sekarang mereka bebas tanpa syarat.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh sini PAPUA 2020 – 16-31 MEI