Sebuah Refleksi
Oleh: Theo van den Broek
Pemekaran DOB Provinsi di Tanah Papua menjadi 3 provinsi baru, disahkan secara resmi di DPR RI tanggal 30 Juni 2022. Tindakan ini hanya merupakan pembulatan formal suatu keputusan yang sebenarnya sudah diambil hampir 2 tahun sebelumnya. “Keputusan terdahulu” diambil dalam rapat tertutup tanggal 11 September 2020. Dengan kata lain: dalam pertemuan itu para penentu kebijakan utama dalam hal pemekaran di Papua –menurut UU 21 Tahun 2001– tidak dihadirkan, yakni: MRP, DPRP dan Gubernur Papua. Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh dan dibaca di sini
Loading…