Pada prinsipnya “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya” sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana diatur pada Pasal 25, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh dan dibaca di sini
Loading…