Proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup sebagaimana terkandung dalam kons=tusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent). Bahwa sebelum proyek dimulai maka terlebih dahulu masyarakat diberikan dan mendapat informasi proyek pembangunan yang akan berlangsung di wilayah adat mereka, serta diberikan kebebasan berunding membuat keputusan apakah menerima atau justeru menolak proyek. Hal ini =dak dilakukan pemerintah pengembang proyek dan perusahaan. Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca dan diunduh di sini
Loading…