Pada tanggal 2 Desember 2024, Masyarakat adat yakni suku Malind, suku Makleuw, suku Khimaima, dan suku Yei dari distrik Ilwayab, Ngguti, Tubang, Malind, Eligobel, Kimaam, Okaba mengatakan bahwa proyek strategis nasional dilakukan tanpa ada kesepakatan dalam prinsip free prior informed consent, PSN juga dilakukan tanpa kajian sosial dan lingkungan hidup, PSN juga merusak hutan masyarakat adat, pengrusakan savanna, pengrusakan lahan rawa, dan pengrusakan lahan gambut. Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca dan diunduh di sini.
Loading…