Reformasi 1998 telah mengembalikan marwah demokrasi, yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan keterlibatan alat negara di dalamnya, ke dalam sistem ketatanegaraan kita. Demokrasi memberikan ruang kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia yang sebelumnya dibelenggu oleh rezim militeristik Orde Baru Suharto selama 32 tahun. Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh dan dibaca di sini