Ketidakadilan Pengungkapan Kematian Robert Jitmau

Persidangan lanjutan kasus kematian Pejuang Pasar Mama-Mama Papua Robert Jitmau (Rojit) pada hari ini Kamis, 6 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Agenda yang sempat ditunda karena tuntutan keluarga akhirnya tetap dilaksanakan dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dolfinus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak keluarga dan solidaritas menilai bahwa pembacaan tuntutan tersebut tidak transparan dan tidak terbuka terhadap keluarga. Dalam pembacaan tuntutan ini, keluargpun tidak berada di ruang sidang.

“Kesannya sidang pembacaan tuntutan hari ini Kamis (6/10) terhadap kasus kematian Robert Jitmau tidak transparan. Hal itu dilihat karena sidanganya tidak dihadiri oleh keluarga korban, cepat dan tuntutan yang telah oleh keluarga korban dan mama-mama Papua tidak didengar oleh pihak Jaksa Penuntut Umum,” kata Koordinator Pengacara Koalisi Untuk Kasus Robert Jitmau Simon Pattiradjawane, S.H di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

Seperti yang telah diketahui bahwa kematian Pejuang Pasar Mama-Mama Pedagang Asli Papua Robert Jitmau diberitakan oleh pihak kepolisian sebuah peristiwa Laklantas Murni. Namun, hal ini tidak diterima oleh keluarga, Mama-Mama Pedagang Asli Papua dan Solidaritas yang mendorong kasus ini. Segala fakta yang ditemukan, kesaksian yang diberikan serta luka pada tubuh korban tidak menunjukan bahwa Laklantas melainkan adanya pembunuhan berencana.
Pada hari ini Kamis (6/10), Mama-Mama Pedagang Asli Papua dan Solidaritas melakukan aksi diam di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Papua. Aksi ini dilakukan di Jalan Raya Depan Kantor Pengadilan Negeri tersebut.

Hari ini kami datang untuk melakukan aksi lagi untuk meminta agar sidang pembacaan tuntutan ditunda dan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lagi saksi-saksi yang sudah disebutkan dalam persidangan sebelumnya. Namun hal itu tidak dihiraukan oleh JPU, Majelis Hakim dan Pengadilan. Aksi diam yang dibuat di jalan raya itu selama 1 jam untuk mencari keadilan di jalan raya. Karena kami telah mencari keadilan di Pengadilan tetapi keadilan itu tidak ada,” jelas Koordinator Aksi Daniel Mahuze di Pengadilan Negeri.

Hal ini juga dipertegaskan oleh Bapak Samuel Jitmau (Ayah Rojit).

Kami datang dari Sorong ke Jayapura ini untuk mencari keadilan di Pengadilan ini. Tetapi Pengadilan tidak terima kami, jaksa tidak terima dan semua-semuanya tidak terima kami. Terus kami minta keadilan dimana lagi ini. Dimana lagi kami mencari keadilan. Saya melihat sepertinya peristiwa ini merupakan suatu scenario yang dimainkan. Sebenarnya pembacaan tuntutan tadi, kami sebagai orang tua harus hadir dan dengar pembacaan tuntutan itu,” tutur Bapak Samuel Jitmau dalam konferensi pers siang ini di Halaman Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, pengacara koalisi dan solidaritas bahwa tuntutan yang dibacakan terhadap pelaku Dolfinus Saifan (31) adalah 8 tahun penjara. Pelaku yang selama disidangkan, menurut Mama-Mama Pedagang Asli Papua dan Solidaritas adalah orang yang tidak benar.

Bukan dia pelakunya, dia (Dolfinus) itu seperti orang gila baru, macam orang kena Narkoba begitu. Pak polisi lebih baik tra usah tahan dia, bebaskan dia saja. Lebih baik cari ketiga saksi sebelumnya dan saksi yang lainnya untuk cari siapa pembunuh yang sebenarnya,” ungkap salah seorang Mama di Pengadilan Negeri, Rabu (5/10). (BK)

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *