Sidang Kasus Diskriminasi Hukum Pengungkapan Kematian Pejuang Pasar Mama-Mama Papua

“Kesaksian dari ketiga saksi dalam persidangan itu tidak benar. Waktu mereka ke Sorong keluarga mereka bicara yang baik-baik dan lain, waktu rekonstruksi mereka bicara lain, waktu persidangan mereka bicara lain”

Begitulah ungkapan hati sang ayah Alm. Robert Jitmau (Rojit) Samuel Jitmau ketika menyampaikan orasi di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Papua dalam persidangan pembacaan tuntutan Rabu (5/10). Sidang pengungkapan kematian Pejuang Pasar Mama-Mama Papua Robert Jitmau ini sudah berlangsung kelima kali. Walaupun demikian, keluarga dan Solidaritas Rakyat Papua Untuk Pengungkapan Kematian Aktivis Robert Jitmau (Rojit) menilai bahwa banyak keganjilan dan keanehan terkait kematian Robert Jitmau pada 20 Mei 2016 di Ring Road Hamadi Jayapura. Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Jayapura Selatan menilai dan dalam pemeriksaan bahwa kematian Robert Jitmau adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.

“Kami dari keluarga tidak percaya bahwa kematian abang kami Robi merupakan Laklantas. Kalian bisa lihat gambar yang ada di spanduk ini. Sudah jelas menunjukan bahwa luka ini adalah luka karena dibunuh bukan ditabrak”, ungkap Michael Jitmau adik dari Alm. Robert Jitmau di Pengadilan Negeri.

Pernyataan ini lebih lanjut ditegaskan di dalam orasi beberapa elemen bahwa adanya diskriminasi dalam hukum terkait kematian Robert Jitmau. Massa menilai bahwa kasus Kopi Mirna itu sama dengan kasus kematian Rojit. Pihak kejaksaan dan kepolisian dapat menghadirkan saksi-saksi ahli dalam kasus Mirna tetapi hal itu tidak terjadi dengan kasus kematian Rojit.

Sidang pada Rabu (5/10), di Pengadilan Negere Klas IA Jayapura terkait kematian Robert Jitmau merupakan sidang yang kelima. Agenda sidang yang kelima ini adalah agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena keganjilan dan fakta-fakta yang ditemukan oleh keluarga dan Solidaritas, maka pada Senin (3/10), Keluarga dan Solidaritas melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menuntut agar sidang pembacaan tuntutan tersebut ditunda dan meminta kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya yang telah disebutkan dalam persidangan oleh saksi serta menghadirkan saksi medis atau menjelaskan secara medis luka mata kanan korban. Selain itu menghadirkan saksi ahli transportasi untuk menjelaskan bagaiaman si pelaku dapat mengendari mobil dalam kecepatan padahal si pelaku tidak tahu mengenderai mobil.

“Kami tidak melawan kamu polisi, yang kami minta hanya keadilan untuk kami. Kenapa anak kami Rojit dibunuh. Itu yang kami minta, mama-mama minta keadilan. Kami, mama-mama hanya minta itu. Rojit bukan ditabrak tapi dia dibunuh”, ungkap salah satu mama yang tergabung dalam SOLPAP dalam aksi damai hari ini.

Aksi di Kejaksaan Negeri Jayapura ini melibatkan juga Mama-Mama Papua yang tergabung dalam Solidaritas Pedagang Asli Papua (SOLPAP). Aksi damai yang sama juga dilakukan di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada hari ini, Rabu, (5/10). Massa aksi damai yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Untuk Pengungkapan Kematian Aktivis Robert Jitmau (Rojit) menuntut beberapa hal:

  1. Meminta Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura melalui Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang belum diperiksa, saksi yang disebutkan oleh saksi-saksi sebelumnya dalam persidangan
  2. Meminta pihak Kejaksaan harus menunda agenda sidang pembacaan tuntutan dan melakukan upaya hukum untuk memanggil saksi-saksi yang belum diperiksa
  3. Meminta pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk menjelaskan luka yang ada di tubuh korban Alm. Robert Jitmau dalam peristiwa kecelakaan Jumat, 20 Mei 2016 dengan menghadirkan tim medis
  4. Apabila kejaksaan tetap melakukan penuntutan maka massa aksi akan menduduki Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada hari ini Rabu, 5 Oktober 2016 sampai dengan waktu tudak terbatas.

Pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh Mama-Mama Papua, Keluarga dan berbagai elemen yang tergabung dalam Solidaritas tersebut. Sidang pembacaan tuntutan ini akhirnya ditudan pada Kamis, (6/10). Di dalam persidangan pada hari ini Rabu (5/10), diwarnai dengan tuntutan dari keluarga korban untuk menghentikan persidangan.
Mereka yang tergabung dalam Solidaritas tersebut adalah Solidaritas Pedagang Asli Papua (SOLPAP), Keluarga Korban, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH), Forum Independen Mahasiswa (FIM), Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Solidaitas Nasional Mahasiswa Papua (SONAMAPA), Garda Papua, Koperasi Mama-Mama Papua (KOMMPAP), Mahasiswa Sorong Raya di Jayapura, Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Fransiskan Papua (SKPKC FP), Elsham Papua, KPKC Sinode GKI di Tanah Papua, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Pemuda Katolik, Bersatu untuk Kebenaran (BUK), Solidaritas Hukum HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua (SH2DRP), Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Papua Selatan (IMPPAS) dan GEMPAR Papua. (BK)

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *