“Jangan Rampas Hak Kami”
Suku Besar Yerisiam Gua adalah salah satu suku pribumi Kabupaten Nabire, yang secara kewilayahan pemerintah berada di Desa Sima, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Suku Besar Yerisiam Gua menganut dan melekat pada sistem komunal. Tapi juga segala keputusan harus berasas dan mengedepankan keputusan kolektif di sebuah para-para/rumah adat termasuk memutuskan hadirnya sebuah investor.
Suku Besar Yerisiam Gua termasuk dalam Masyarakat Hukum Adat karena mempunyai masyarakat adat, kelembagaan dan dipimpin oleh kepala suku, perangkat adat, wilayah adat yang jelas, memiliki nilai-nilai/atau norma-norma adat yang masih ditaati dan berlaku hingga hari ini. Dan hal tersebut dilindungi Negara karena, hal tersebut adalah syarat pengakuan masayarakat adat.
Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dipertegas lagi dengan UU RI yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang”. Dan juga UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus dan Perdasus Papua No.23 Tahun 2008, tentang; “Hak ulayat masyarakat hukum adat papua, yang seyognya berasal dari hukum tanah Nasional.
Namun sampai saat ini masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang diambil alih oleh pemerintah bahkan yang lagi marak di masyarakat adat belakangan ini adalah Pemilik Modal perusahan maupun industri yang, menguasai hak atas tanah masyarakat adat beserta potensinya”.
Berhubung dengan penjelasan singkat profil Suku Besar Yerisiam Gua tapi juga gambaran tentang persoalan yang dihadapi secara umum di Papua oleh masyarakat adat. Kami ingin menyampaikan terkait kehadiran dan keberadaan PT. Pacific Mining Jaya yang bergerak di bidang usaha pertambangan emas di Kabupaten Nabire Papua, sebagai berikut :
Pacific Mining Jaya mendapatkan izin di wilayah adat Suku Besar Yerisiam Gua, dengan luas: 21,530 Ha, IUP: SK. Gubernur Provinsi Papua, Nomor : 065-43/2011. PT. Pacific Mining Jaya.
Selama ini tidak pernah ada pemberitahuan dari Instansi yang mengurusi Sumber Daya Alam, seperti: Distamben Kabupaten dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua tentang adanya izin usaha PT. Pacific Mining Jaya di wilayah adat Suku Besar Yerisiam Gua.
Klaim IUP PT. Pacific Mining Jaya di wilayah adat Suku Besar Yerisiam Gua tanpa sepengetahuan tapi juga tanpa izin dari pemilik ulayat setempat, ini pun sama seperti suku kerabat, di ulayat Suku Besar Wate, Kabupaten Nabire dan di wilayah Suku Mee Kabupaten Paniai.
Oleh sebab itu, kami dari Suku Besar Yerisiam Gua, Desa Sima, Distrik Yaur, Nabire-Papua, sebagai pemilik veto dan kolektif, atas tanah yang berada izin pertambangan PT. Pacific Mining Jaya merasa perlu menyampaikan beberapa hal :
Kepemilikan IUP oleh PT. Pacific Mining Jaya melalu SK Gubernur Provinsi Papua, Nomor: 065-43/2011, PT. Pacific Mining Jaya, dengan luas areal 21,530 Ha. Dianggap oleh Suku Besar Yerisiam Gua adalah Ilegal karena tanpa sepengetahuan dan izin kolektif Suku Besar Yerisiam Gua, Desa Sima, Distrik Yaur, Kab. Nabire-Papua, sebagai pemilik hak veto wilayah tersebut.
Suku Besar Yerisiam Gua meminta dengan tegas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tapi juga Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Republik Indonesia untuk tidak memproses IUP PT. Pacific Mining Jaya, yang diberikan oleh Gubernur Provinsi Papua, karena terkesan ada konspirasi dalam memperoleh IUP tersebut, yang melibatkan pejabat instansi terkait tapi juga hal terpenting tanpa izin pemilik ulayat.
Suku Besar Yerisiam Gua meminta kepada; Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Republik Indonesia untuk mengintruksikan kepada seluruh jajaranya dari Pusat, Provinsi hingga Kabupaten agar tidak lagi mengeluarkan izin dan atau rekomendasi apapun kepada PT. Pacific Mining Jaya dalam beberapa saat ke depan karena telah terjadi pecaplokan wilayah masayarakat adat.
Perlu diketahui Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Republik Indonesia bahwa; PT.Pacific Mining Jaya dengan luas: 21.530 Ha, IUP : SK. Gubernur Provinsi Papua, Nomor: 065-43/2011. Wilayah tersebut adalah Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Cagar Alam.
Berhubung point : 1, 2, 3 dan 4 maka kami berharap; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tapi juga Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Republik Indonesia untuk serius dan menelusuri persoalan ini sehingga tidak mengorbankan masyarakat adat atau menimbulkan konflik yang berbuntut pada korbannya rakyat dikemudian hari.
Demikian surat ini disampaikan dan atas tanggapannya kami mengucapkan banyak terima kasih. Terima kasih.
Dibuat di Navandu 05 April 2017
Atas Nama Suku Besar Yerisiam Gua
Kepala Suku Besar
Yerisiam Gua
Daniel Yarawobi
(RH)