PTUN Akan Bacakan Putusan Gugatan Masyarakat Adat Yersiam

Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dikabarkan akan menggelar sidang Putusan atas gugatan Masyarakat Adat Yersiam Gua terhadap PT Nabire Baru.

“Sidang putusan besok (hari ini 5. Maret 2016,” ungkap Daniel Yarawobi, Kepala Suku Besar Suku Yeresiam Gua kepada media di Buper Waena, kota Jayapura, Papua, Senin (4/4/2016)

Kata dia, pengadilan dalam mengambil keputusan harus bijak melihat duduk perkara. Karena, ada banyak ketidakberesan dalam proses masuknya perusahaan ini ke tanah Yeresiam.

“Saya harap putusan di PTUN mendatang bisa memberikan keadilan kepada masyarakat,” katanya disele-sela diskusi dengan tema “Dampak Sawit Terhadap Masyarakat Adat”.

Kata dia, perusahaan ini masuk ke Tanah Yeresiam hanya melalui tipu daya daripada proses legalnya. Awalnya, perusahaan kayu, kemudian menjadi perusahaan sawit tanpa persetujuan masyarakat adat.

“Kami tidak pernah tanda tangani surat pelepasan adat. Ada yang memanipulasi tanda tangan kepala suku,” tegasnya.

John NR Gobay, Koordinator Peduli Korban Sawit Nabire mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang menangani gugatan masyarakat Yeresiam harus memberikan putusan yang adil bagi masyarakat adat.

“Kami desak majelis hakim harus memenangkan masyarakat adat. Tidak ada alasan tidak memenangkan masyarakat adat,” ungkap pria yang juga Ketua Dewan Adat Paniai ini di sela-sela diskusi itu.

Melianus Duwitau, Sekretaris Forum Independen Mahasiswa (FIM) mengatakan pihaknya akan menggelar demo atau aksi damai untuk mendukung di depan PTUN Jayapura.

“Besok itu putusan jadi kekuatan penuh kami turunkan,” tegasnya.

Kata dia, pihaknya sudah mengantongi izin dari pihak kepolisian untuk menggelar aksi di depan PTUN pada 5 Maret 2016.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *