Pastor John Djongga Dipanggil Polisi Sebagai Saksi Makar

Pastor John Djonga mengatakan Kepolisian Republik Indonesia, Resort Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, melayangkan surat panggilan terhadap dirinya sebagai saksi kasus makar.

Saya dipanggil sebagai saksi makar pada Rabu malam pekan lalu. Dalam surat itu polisi menjelaskan Perkara pidana pasal 106 KUHAP”, ungkap Ptr. Jhon, Senin (22/2/2016).

Kata Pastor, selain dirinya, ada enam nama warga Papua lain yang menerima panggilan polisi. Mereka itu atas nama Dominikus Surabut, Enggel Surabut, Bonny Mulait, Piter Wanimbo dan dokter Gunawan. Dokter
Gunawan ini hadir sebagai tim Medis dari Pastor untuk melayani ribuan masyarakat yang hadir, kalau ada yang pusing.

Menurut Pastor, yang sedang melawan penindasan dan diskriminasi di Papua ini, pemanggilan polisi terhadap dirinya dengan beberapa warga Papua itu terkait kehadirannya memimpin misa pemberkatan kantor Dewan
Adat Wilayah Lapago pada 15 Februari 2016.

“Pemanggilan, tindakan kepolisian ini terlalu berlebihan karena yang terjadi peresmian kantor Dewan Adat Wilayah Lapago,” ungkapnya tegas dalam wawancara.

Polisi menilai acara itu bertindak berlebihan dengan pasal makar lantaran ada pemasangan Papan nama Kantor United Liberation for West Papua (ULMWP) di kantor Dewan Adat yang diberkati. ULMWP adalah sebuah lembaga Politik Papua merdeka yang dibentuk gerakan Politik Papua di Vanuatu pada akhir 2014. Pada tahun 2015, ULMWP mendapat status pengamat di Melanesia Spearhead Group (MSG) yang beranggotakan Negara-negara berpenduduk Melanesia. Fiji, Vanuatu, Kepuluan Salomon, Papua New Guinea dan Front Pembebasan Kanak atau Kanak Socialist National Liberation Front (FLNKS).

Kata Pastor, dirinya yang hadir memipin misa pemberkatan kantor DAP tidak tahu menahu kalau acara itu peresmian kantor ULMWP. Karena, umat yang meminta memimpin misa pemberkatan tidak menjelaskan soal itu.

“Undangan jelas. Peresmian kantor DAP. Saya hanya tahu pemberkatan, peresmian kantor DAP wilayah Lapago. Saya tidak tahu setingan peresmian kantor ULMWP itu,” katanya.

Keberadaan kantor Dewan adat, kata Pastor John, bukan kantor ULMWP, tidak bertentangan dengan hukum Indonesia. Pemerintah Indonesia menjamin keberadaan masyarakat adat. Konvenan internasional, tentang  masyarakat pribumi pun menjaminnya.

“Dewan adat belum bertentangan dengan Negara. Itu hak masyarakat untuk membangun nilai-nilai hidup sosial mereka,” ungkapnya.

Pastor John, menegaskan bahwa kehadiran kehadiran dirinya, tidak atas nama dirinya melainkan atas nama gereja. Ia hadir sebagai seorang pastor imam Katolik yang memenuhi kebutuhan rohani umat.

“Kehadiran saya resmi seorang imam,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw, di Jayapura, mengatakan, Kepolisian Resort Jayawijaya telah memeriksa tiga orang terkait peresmian kantor “gerakan pembebasan bersatu bagi Papua Barat” atau ULMWP”.

Ketiga orang itu diperiksa penyidik di Wamena sebagai saksi. Kata dia, ULMWP sendiri merupakan wadah sekumpulan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah karena berupaya memisahkan Papua dari NKRI.

Karena itu, kata dia, keberadaannya tidak akan diizinkan sehingga polisi akan meminta pertanggungjawaban dari koordinator kegiatan itu. Polisi merahasiakan identitas kordinator kegiatan.

Pastor Yulianus Bidau Mote, Ketua Komisi Kerasulan Awam, Keuskupan Jayapura menambakan pihak kepolisian tidak serta menilai kehadiran John dari sisi politik. Polisi harus menilai kehadiran Pastor John dari tugasnya melayani kebutuhan Rohani umat di tempat dia bertugas.

“Gereja diutus kepada semua, tidak membedakan kelompok politik atau ekonomi. Pastor jangan dimasukkan ke dalam kepentingan politik yang polisi pikir,” ungkapnya, Selasa (23/2/2016).

Apa lagi, kalau berbicara perutusan gereja, kata Pastor Mote, kehadiran Pastor John, entah untuk peresmian kantor ULMWP atau Dewan Adat, sangat tidak salah. Gereja hadir memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan yang direndahkan.

“Gereja ada demi kemanusiaan,” tegasnya.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *