Aksi Kamisan merupakan salah satu aksi untuk dari korban pelanggaran HAM di Negara Indonesia. Dalam aksi ini selain korban atau keluarga, aksi ini juga kadang melibatkan mereka yang mencintai keadilan, perdamaian dan penegakan hukum. Aksi kamisan ini mulai dilaksanakan pada Januari 2007 oleh para keluarga korban yakni korban 1965, tragedi Trisakti dan Semanggi 1998, serta pelanggaran HAM yang lainnya. Berdiri diam sambil memegang payung hitam dan spanduk dengan tulisan menuntut keadilan, korban dan keluarga korban menuntut negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Aksi Kamisan ini mulai diadopsi oleh para keluarga dan korban pelanggaran HAM di Tanah Papua, para pegiat HAM di Tanah Papua. Tujuannya sama yakni menuntut keadilan dari Negara Indonesia. Aksi Kamisan di Tanah Papua untuk pertama kalinya dilaksanakan pada Kamis, 20 Desember 2018 di depan Gedung Sarinah dan DPR Papua, Kota Jayapura. Dimotori oleh salah satu korban pelanggaran HAM Fillep Karma, aksi ini berjalan selama kurang lebih 1 jam. Aksi ini melibatkan para pegiata HAM di Kota Jayapura. Aksi berdiri diam sambil memegang payung dan spanduk untuk mendesak Negara Indonesia menyelesaikan persoalan HAM di Tanah Papua. Apa yang disampaikan dalam tulisan di Payung bukan saja persoalan HAM di Papua tetapi di daerah yang lainnya juga disampaikan seperti di Aceh, Trisakti. Mendesak agar impunitas hukum yang selama ini terjadi pada pelaku dihentikan agar proses secara mekanisme hukum HAM dapat dilaksanakan.
Terlihat di dalam Aksi Kamisan ini, ada beberapa para pegiat HAM dari luar Papua seperti KontraS Jakarta.
“Kami berdiri diam untuk mendesak Negara Indonesia agar banyak pelanggaran HAM baik itu di Tanah Papua maupun di daerah lainnya dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Payung hitam ini selain menunjukan tanda duka kami, tetapi juga menunjukan keteguhan dan keyakinan iman kami bahwa kami tetap bersuara untuk segala impunitas yang ada dan diberlakukan di Tanah Papua”