Oleh: Jhon NR Gobay
Pengantar
Luas hutan Papua diatas antara lain telah terbagi,Menurut, koran tempo, 30 January 2019, hal 15, dari Luas total hutan di Tanah Papua, yang telah dimanfaatkan untuk HPH adalah 5.596.838 hektar, diberikan atau dilepas untuk kebun sawit seluas 1.256.153 hektar, yang telah dimanfaatkan untuk Hutan Tanaman Industri adalah seluas, 524.675 hektar untuk Hutan Tanaman Indistri, sementara itu, HPH Adat yang direncakan untuk masyarakat adat, menurut koran tempo, edisi 24 desember 2018,hal 11,Total luas keseluruhannya 78.040 hektar.
Stakholder kayu
Di Papua, stakeholder yang mengerjakan hutan dengan usaha kayu, dapat digolongkan sebagai berikut; Pengusaha Pemegang HPH, Perusahaan Pengekspor, Pengusaha Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), Pengusaha Pemilik Sawwmil, Penggesek Kayu dan Masyarakat. Pemegang HPH semuanya adalah Pengusaha Non Papua, berasal dan tinggal di luar Papua, sementara Pelaku Usaha Non Papua adalah orang Non Papua dan Papua yang bertempat tinggal di Papua.
Dalam hal tertentu Pemegang HPH selalu menjadi anak emas pemerintah dan oknum aparat keamanan, oleh karena HPH tidak dapat membeli kayu dari masyarakat namun menyuruh masyarakat mengambil kayu dari HPH, sementara usaha masyarakat untuk kayu tidak dapat dibendung untuk menjual kayu maka, kemitraannya perlu diatur melalui regulasi.
Dalam situasi tertentu kayu dari Pelaku usaha non HPH, kadang menjadi incaran aparat keamanan.Stakehoder ini semua dapat mendatangkan uang untuk negara dan daerah serta masyarakat.
Bangun Kawasan Industri.
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat Papua pemilik kayu, serta untuk membuka lapangan kerja dan menciptakan sektor produksi lanjutan kayu seperti: mebel, flooring, dll serta untuk mengatur dan memastikan legalitas kayu agar tepat dan sesuai dengan SVLK, maka kami mengusulkan agar ditetapkan satu Kawasan Industri Kayu di Papua, yang dilengkapi dengan industri olahan, kantor administrasi, areal kontainer serta pelabuhan ekpor. Untuk itu Presiden Republik Indonesia dan Mentri KLHK serta Mentri Perdagangan dan Menti Perhubungan agar mendukung adanya Kawasan Industri Kayu di Papua.
Penutup
Dengan ada pengelolaan kawasan industri kayu di Papua, kayu dari Papua tidak perlu dikirim keluar Papua. Jika ingin diekpor maka diekspor langsung dari Papua. Dengan adanya Kawasan Indutri Kayu di Papua tentu akan ada pengawasan yang ketat, pembayaran kewajiban kepada negara akan dibayarkan langsung dari negara. Tentang kesempatan usaha, menurut saya, pemerintah jangan hanya menganakemaskan Pemilik HPH tetapi Pelaku usaha lain Non HPH juga harus mendapatkan kesempatan usaha dalam rangka mewujudkan ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat”. Saya cukup yakin dengan adanya Kawasan Industri Kayu di Papua, masyarakat adat Papua dapat mengatur dan mengelola kayunya dengan bijaksana.