Oleh Jhon Gobay
Pengantar
Konflik selalu saja berujung ada pihak yang memperoleh sesuatu baik berupa uang dan jabatan dan lain lain. tetapi banyak pihak kehilangan rasa aman, kerugian nyawa manusia dan harta. Resolusi konflik adalah suatu proses analisis dan penyelesaian masalah yang mempertimbangkan kebutuhan kebutuhan individu dan kelompok seperti identitas dan pengakuan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan. Dalam menyikapi kondisi di Papua, dimana kita semua adalah korban, menurut saya, saat ini kita harus pisahkan antara Konflik Politik dan Konflik Sosial. Terkait dengan Konflik Sosial telah dibuat Undang-Undang No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sedangkan terkait Konflik Politik telah diatur dalam UU No 21 Tahun 2001, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Konflik Politik Terkait dengan situasi hari ini di Papua memang konfliknya bukan hanya konflik sosial tetapi juga konflik politik antara papua dan jakarta terkait distorsi sejarah tentang integrasi politik masuknya Papua sebagai bagian NKRI. Dan juga adanya Pelanggaran HAM yang terjadi sejak tahun 1961 yang bellum diselesaikan sesuai amanat UU No 21 Tahun 2001,UU No 21 Tahun 2001, UU No 39 Tahun 1999 dan UU No 26 Tahun 2000. Menurut saya ini PR Pemerintah Pusat yang harus dikerjakan segera dengan cara duduk bersama antara Pemerintah Pusat dengan Papua yang dimediasi pihak ketiga sama dengan yang dilakukan untuk Aceh di Helsinky .
Konflik Sosial: Penangannya
Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dalam Pasal 3, Penanganan Konflik bertujuan:
- Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
- Memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan
- Meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- Memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
- Memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban;
- Memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.
Konflik dapat bersumber dari: permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya; perseteruan antar umat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis; sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi; sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat. Bagian Ketiga, Mengembangkan Sistem Penyelesaian Perselisihan Secara Damai Pasal 8 (1) Penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai. (2) Penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan musyawarah untuk mufakat. (3) Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikat para pihak. Sesuai dengan konsep penanganan konflik sosial maka di Papua hari ini diperlukan adanya Pemulihan Pasca Konflik dengan progtam Rekonsiliasi sebagai bagian dari penanganan konflik yang dimulai dengan adanya Dialog antar orang papua dan juga orang papua dengan orang non papua dari berbagai elemen antara lain: Pemerintah, DPRP, MRP, Pemprov Papua dan Pemkab/Pemkot, Polda Papua, Kodam, BIN, LSM, Mahasiswa, Aktivis, Perempuan dan lembaga Adat, KNPB memetakan permasalahan dari masing-masing pihak kemudian dirumuskan rekomendasi dari masing masing pihak kemudian dirumuskan rencana tindaklanjut bersama yang harus dijaga dan dilaksanakan.
Penutup
Terkait dengan Konflik Sosial perlu dibentuk Tim Penanganan Konflik Sosial sesuai dengan UU No 7 Tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Papua dan segera dibuat program penanganan konflik berupa pemulihan pasca konflik dengan rekonsliasi antara Masyarakat papua dan penduduk di Papua dengan Dialog namun untuk itu harus dihentikan pengerahan pasukan dan pasukan yang baru dikirim ditarik kembali,apalagi saat ini Kapolda Papua dan Pangdam Papua adalah anak papua, sehingga yang ada di Papua hanya KODAM sampai BABINSA serta POLDA sampai BABINKAMTIBMAS, saya percaya beliau berdua dapat menangani dan menyelesaikan konflik sosial di Papua. Terkait Konflik Politik, DPRP dan Pemprov telah membahas draft KKR dan Pengadilan HAM, kini Presiden diminta mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Peraturan Presiden tentang Pembntukan Pengadilan HAM di Papua dan juga adanya Perundingan antara Papua dan Jakarta yang dimediasi oleh Pihak ketiga sama dengan yang dilakukan di Aceh yang dilakukan di Helsinky.