Rutan Polda Papua Over Kapasitas

Siaran Pers Tim PH KoMaSi Papua

Untuk diketahui bahwa “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak” sebagaimana diatur pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, “setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1), UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil Politik. Dengan demikian berkaitan dengan kepentingan kesehatan ke-13 orang tersangka kasus tanggal 23 September 2019 menjadi prioritas yang harus dipenuhi dalam semua tahapan penahanannya.

Siaran persnya dapat diunduh di sini Siaran Pers Rutan Polda Over Kapasitas

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *