Kawasan Tanah Lindung

Oleh: John NR Gobai

Pengantar

Negara dengan otoritasnya melalui Kementerian Kehutanan sudah membagi-bagi Kawasan Hutan sesuai fungsi dan peruntukannya. Ada kawasan hutan konservasi dengan kelasnya seperti Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Konversi dan Areal Penggunaan Lain (APL). Status yang terakhir yakni APL, itu tidak termasuk dalam kewenangan Kehutanan lagi, tetapi sudah menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Artinya, negara menguasai dan melindungi hutan. Namun, apakah penguasaan dan perlindungan itu termasuk terhadap tanah dan seluruh sumberdaya yang terkandung di dalamnya? Pasalnya, kawasan hutan yang telah menjadi APL belum pernah terdengar bahwa sebagian darinya berstatus Tanah Lindung yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Yang ada adalah habis tergusur sesuai peruntukannya. Salah satu contoh yang sedang marak masalahnya adalah APL peruntukan perkebunan sawit di Tanah Papua.

Kawasan tanah lindung

Hingga saat ini, selalu saja kita bicara tanah jangan dijual tetapi disewakan saja, namun belum ada regulasi yang bertujuan untuk melindungi “Tanah” dengan nama Kawasan Tanah Lindung, (kawasan yang tanahnya tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapun dia termasuk pemilik tanah) dengan sanksi yang tegas bagi siapapun dia yang menjual tanah, karena belum ada sanksi maka orang bebas menjual tanah, sehingga Tanah Keramat milik masyarakat adat yang seharusnya dilindungi pun akhirnya ikut tergusur ketika APL itu diserahkan kepada sektor perkebunan sawit. Salah satu contoh nyata di Nabire adalah Dusun Jarae dan Manawari milik Orang Yerisiam. Semestinya ada perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat itu, termasuk tanah-tanah keramat. Tetapi sepertinya masyarakat adat tak mungkin mendapatkan semuanya itu.

Payung hukum

Ketika kita harus berbicara dalam kerangka OTSUS, maka semestinya OTSUS dapat menjamin perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) atas “Tanah Adat” dan lebih khusus lagi “Tanah Lindung”. Sayangnya belum ada regulasi yang mengatur proteksi tanah milik masyarakat adat. Justru yang terjadi adalah membuka peluang bagi kemudahan masuknya investor untuk mengambil alih hak-hak atas tanah yang dikuasakan dengan izin pemerintah sebagai penyelenggara negara. Selebihnya juga tidak ada regulasi yang dapat menjamin bahwa sebidang tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) itu tak dapat diperjualbelikan oleh dan kepada siapa pun. Yang terjadi adalah APL akan mudah tergusur sesuai peruntukannya, dan dipastikan bahwa masyarakat adat akan tersisih dari tanah adat warisan leluhurnya itu.

Dalam regulasi ini diperlukan adanya pengaturan baru istilah “Kawasan Tanah Lindung” di wilayah perkotaan dan Kampung, dikawasan ini tanahnya tidak boleh dijual dan dibeli oleh siapapun termasuk pemilik tanah, Kawasan Tanah Lindung ini haruslah ditetapkan dibeberapa tempat untuk kepentingan masyarakat adat pemilik tanah. hal ini penting dilakukan agar tanah tanah milik masyarakat adat tidak bebas diperjualbelikan oleh siapapun kawasan ini akan menjadi kawasan yang abadi milik masyarakat adat yang akan diwarisi secara turun temurun, dan dipastikan masyarakat adat tidak akan kehilangan tanahnya.

Kesepakatan masyarakat

Satu jalan juga adalah tanpa regulasi pemimpin adat harus dapat menetapkan “Kawasan Tanah Lindung” di kawasan ini tanahnya tidak boleh dijual dan dibeli oleh siapapun termasuk pemilik tanah, Kawasan Tanah Lindung ini haruslah ditetapkan di beberapa tempat untuk kepentingan masyarakat adat pemilik tanah. hal ini penting dilakukan agar tanah tanah milik masyarakat adat tidak bebas diperjualbelikan oleh siapapun. Kawasan ini akan menjadi kawasan yang abadi milik masyarakat adat yang akan diwarisi secara turun temurun, dan dipastikan masyarakat adat tidak akan kehilangan tanahnya.

Penutup

Dalam kaitan dengan Kawasan Tanah Lindung, jika kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanah Lindung telah dikuasai oleh pihak lain maka perlu Pemerintah perlu melakukan penelusuran kembali untuk diklaim kembali dan diserahkan kepada masyarakat adat pemilik tanah, dalam regulasi baru juga diatur adanya Sanksi bagi siapapun dia yang menjual dan membeli tanah pada kawasan tanah lindung tersebut.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *