Tim advokasi Papua meminta pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara arif dan bijaksana menghentikan proses peradilan yang dialami terdakwa MG. Kejaksaan Negeri Kab Jayawijaya mendakwa MG dengan lima pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati. MG dituduh terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya melakukan pembunuhan 17 pekerja PT Istaka Karya yang terjadi di Nduga pada tanggal 02 Desember 2018.
Untuk lebih lengkapnya siaran persnya dapat di unduh di siniĀ Siaran Pers 30 Januari 2020