YAPUKEPA Klarifikasi Ujaran Penghinaan di Kolese St. Antonius Padua, Sentani

Yayasan Putri Kerahiman Papua (Yapukepa) bersama kepala dinas pendidikan Kabupaten Jayapura dan pihak Polres Jayapura, mengadakan konferensi pers, selasa 10/02/2020. Konferensi pers tersebut diadakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura dengan maksud mengklarifikasi “penghinaan” oleh sosok guru di sekolah SMP/SMA Santo Antonius Padua.

Peristiwa penghinaan yang terjadi di lingkungan Kolese St. Antonius Padua Sentani, Sabtu, 07/03/2020 memicu aksi spontanitas dari siswa. Aksi protes para siswa SMP/SMA Antonius Padua berlangsung pada, Senin 09/03/2020 di halaman sekolah.

“Yang tersampaikan di masyarakat adalah tindakan rasis sedangkan yang terjadi adalah tindakan penghinaan. Kalau isu yang beredar di masyarakat adalah pernyataan rasis, kami menghimbau kepada masyarakat bahwa sesungguhnya guru dan murid antara hati dan mulut itu tidak sama. Keadaan itu adalah ungkapan kekesalan dari seorang guru terhadap murid. Karena guru mengarahkan murid namun tidak mendengar dengan baik sehingga perkataan itu terucap” ujar Ketua YAPUKEPA, Charlos Matuan.

Pihak YAPUKEPA juga sudah melakukan pertemuan antara pengurus yayasan, guru, siswa dan orang tua siswa. Pertemuan tersebut melahirkan beberapa keputusan bersama yang disepakati. Keputusan itu menjawab tuntutan dari aksi para siswa, yaitu pihak yayasan menonaktifkan guru bersangkutan. Selain itu menyepakati proses hukum atau proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk terus berjalan sesuai mekanisme. Untuk itu pihak yayasan mengharapkan tidak lagi ada intervensi atau campur tangan kelompok dari luar karena akan menganggu proses belajar dalam lingkungan sekolah.

Dari pihak Polres Jayapura telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti peristiwa ini. Pasca kejadian pihak keamanan sudah mengambil langkah untuk mengawal berjalannya aksi di sekolah SMP/SMA Antonius Padua. Walapun ada sebab akibat pihak Polres Jayapura mengatakan proses belajar mengajar harus segera dibangun kembali.

“Perbuatan secara hukum tentunya kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Dari pemeriksaan awal saksi – saksi tidak ada penyampaian rasis. Yang rasis itu kelompok menyebutkan kejadian tersebut rasis. Peristiwa ini ada di dalam KUHP pasal 3515 tentang penghinaan seorang atau sekelompok orang. Hal ini kami sedang dalam proses pembuktian” ucap Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon.

Selanjutnya dari dinas pendidikan melalui kepala dinas memaparkan, masalah yang terjadi dilingkungan sekolah harus segera diselesaikan karena setiap murid mempunyai hak untuk belajar. Kita harus mendidik anak lebih baik sehingga memberikan kesempatan untuk belajar.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah dan merupakan internal antara guru dan murid. Lanjutnya, antara kepala sekolah dan guru sudah ada kesepakatan. Guru bersangkutan diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh siswa pada upacara hari senin 09/10/2020. Hal ini meruapakan peristiwa satu dari sekian banyak persoalan yang terjadi di sekolah- sekolah.

“Saya sebagai kepala dinas pendidikan akan terus membina guru yang ada di sekolah – sekolah khususnya di SMP/SMA Antonius Padua. Kita akan beri tau hal-hal seperti itu tidak boleh diucapkan. Kami sudah berkomunikasi dengan sekolah dan yayasan dan akan melakukan pembicaraan kepada guru yang bersangkutan” kata Ted Y. Mokay

Pihak Yayasan selaku pemilik dan pengelola lembaga pendidikan menyampaikan pernyataan dan keputusan saat konferensi pers.

Berikut adalah pernyataan Yayasan Putri Kerahiman yang menaungi SMP dan SMA Santo Antonius Padua, sebagai berikut ;

YAYASAN  PUTRI  KERAHIMAN  PAPUA

Jln. Raya Kemiri No. 29, Sentani, Papua

Phn (Fax) 0967 – 592163

 

PERNYATAAN YAYASAN PUTRI KERAHIMAN YANG MENAUNGI SMP DAN SMA SANTO ANTONIUS PADUA

 Sehubungan dengan adanya kejadian yang tidak terduga di lingkungan persekolahan Yayasan Putri Kerahiman Papua (Yapukepa), Sentani, Kabupaten Jayapura pada Sabtu, 7 Maret  2020 yakni pernyataan seorang guru yang dianggap “menghina” dan disusul dengan aksi protes  para siswa SMP/SMA Santo Antonius Padua pada Senin, 9 Maret 2020, maka dengan ini, kami – Pengurus Yayasan selaku pemilik dan pengelola lembaga pendidikan ini menyampaikan Pernyataan dan Keputusan Yayasan sebagai berikut:

  1. Yayasan telah melakukan pertemuan dengan para guru dan perwakilan siswa untuk mendengar dan mencermati permasalahan ini. Pihak yayasan sangat memahami duduk perkara tersebut dan dengan penuh hikmat – kebijaksanaan dan dalam suasana persaudaraan sejati telah pula mengambil langkah-langkah nyata dan terukur demi terciptanya rasa keadilan, keamanan dan kedamaian sekaligus keberlanjutan proses belajar-mengajar di lingkungan sekolah demi masa depan peserta didik di Tanah Papua.
  2. Setelah mendengarkan semua informasi, usul dan saran dari para peserta rapat dan berbagai pihak yang berkehendak baik maka Yayasan menyesalkan kejadian yang tidak terduga ini sekaligus memutuskan untuk segera mengupayakan penyelesaian secara tuntas antara lain,  menonaktifkan guru yang bersangkutan dan terus berupaya menjaga suasana yang kondusif di lingkungan persekolahan ini.
  3. Yayasan terus menerus berkoordinasi dengan aparat keamanan Kepolisian Resort Jayapura untuk bersama-sama menuntaskan permasalahan ini tanpa mengabaikan dan mengorbankan rasa keadilan, persaudaraan, persatuan dan kesatuan hidup bersama.
  4. Secara tegas, Yayasan menyatakan menolak semua bentuk intervensi (campur tangan) pihak-pihak di luar Yayasan, selain karena permasalahan ini merupakan urusan internal Yayasan,  juga demi menjaga suasana kehidupan bersama yang damai dan  bermartabat di lingkungan persekolahan Santo Antonius Padua dan demi keberlanjutan proses belajar-mengajar di sekolah ini demi masa depan putra-putri Papua yang belajar di lingkungan Persekolahan SMP/SMA Santo Antonius Padua, sekaligus terciptanya kehidupan bermasyarakat dan beragama di wilayah Kabupaten Jayapura.

Demikianlah pernyatan resmi Yayasan Putri Kerahiman Papua yang menaungi dan mengelola Persekolahan SMP/SMA Santo Antonius Padua.

Dikeluarkan di: Sentani, ibukota Kabupaten Jayapura.

Pada                 : Selasa, 10 Maret 2020

 

Pengurus Yayasan Putri Kerahiman,

Ketua Yayasan,

Carlos Matuan S.St.Pi,MM

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *