Papua di Level Internasional: Antara Papua Merdeka dan Kedaulatan Indonesia

Catatan hari kedua Sidang Dewan HAM dan Training Human Rights di Genewa, Swiss, 15 September 2020

Oleh Pater Alexandro Rangga, OFM

To Know

Pertemuan hari kedua diawali dengan  sejarah HAM. Secara sederhana HAM lahir dari kesadaran akan harkat dan martabat manusia. Kesadaran ini menebal seiring pecahnya perang dunia I dan II. Negara-negara yang menyaksikan kekejaman perang memutuskan untuk membuat aturan atau hukum yang mengatur penghargaan terhadap hak asasi setiap manusia. Akan tetapi hingga kini, inilah masalah terbesar, bukan soal aturan atau hukum, tetapi penghargaan terhadapnya, terutama oleh negara terhadap warga negaranya.

Disebut negara karena ia memenuhi 4 persyaratan berikut: wilayah (territory), warga (population) pemerintahan (government), dan pengakuan oleh negara yang lain (recognized by others). Persyaratan yang terakhir, pengakuan oleh negara lain, memegang peranan penting. Terutama pengakuan oleh negara-negara anggota PBB pada umumnya dan lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (big five) yang mempunyai hak veto (Rusia -yang sebelumnya adalah Uni Soviet, Amerika Serikat, United Kingdom, Perancis dan China). Saat ini, China semakin menjadi kekuatan terbesar di PBB, sambil Amerika Serikat dan Rusia bertarung untuk posisi kedua. Itu sebabnya, kemerdekaan Taiwan tidak diakui hingga saat ini. Alasannya, kembali pada catatan hari pertama, kekuatan finansial China yang sangat besar, yang memberinya kekuatan untuk menekan negara-negara lain dalam hubungan bilateral maupun multilateral.

To Understand

Bertolak dari pengetahuan tersebut, kita dapat memahami beberapa hal.

Pertama, sebagai sebuah bangsa yang ingin merdeka, Papua memenuhi tiga persyaratan pertama namun tidak yang terakhir, pengakuan dari negara lain. Kalaupun ada, mereka adalah negara-negara yang tidak mempunyai power di PBB, yang mudah ditekan oleh diplomasi dan lobi Indonesia maupun tekanan negara-negara big five. Saat ini (2020) Indonesia adalah anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

Kedua, menjelaskan mengapa Indonesia mempunyai kebijakan yang masif terhadap Papua. Begitu masifnya sampai-sampai sering melanggar HAM, secara khusus dalam hubungan negara Indonesia dan bangsa Papua. Alasannya Indonesia adalah negara. Sebagai negara adalah wajib mempertahankan kedaulatan negaranya baik secara internal maupun eksternal. Hal ini, menurut Adrien Zoller adalah hal yang normal bagi negara untuk mempertahankan kedaulatannya. Indonesia mempunyai kekuatan (power) untuk itu baik lewat alat-alat negara (internal) tetapi juga lewat lobi dan diplomasi bilateral-multilateral (eksternal).

To Act

Pertanyaan ialah bagaimana bertindak dengan dasar pengetahuan dan pemahaman di atas?

Pertama, adalah hak negara Indonesia untuk menegakkan kedaulatan negara tetapi juga adalah kewajiban negara untuk menghargai dan memajukan penghargaan terhadap HAM warga negara. Jika (warga) Papua dianggap sebagai (warga) Indonesia mestinya bukan hanya HAM mereka dihargai tetapi juga diusahakan pemenuhannya bukan sebagai strategi untuk membungkam suara Papua Merdeka tetapi karena itu adalah hak asasi mereka sebagai warga negara Indonesia. Adrien Zoller menilai, masalah terbesar Indonesia di Papua ialah alat negara (TNI dan Polri). Menurutnya, Jokowi gagal keluar dari pengaruh dan intervensi militer sehingga merusak seluruh niat baik di Papua.

Kedua, sebagai bangsa Papua, tetaplah berjuang.  It is a long process. Adrien Zoller mengatakan, “pada akhirnya kita tahu bahwa kita tidak dapat berbuat apa-apa. Apa yang bisa kita lakukan ialah tetap berusaha lagi dan lagi, mengulanginya terus-menerus” agar negara tidak tuli pada hak asasi sebagai warga negara maupun hak untuk menentukan nasib sendiri (karena Indonesia pun mengakui The Universal Declaration of Human Rights, dan telah juga meratifikasi beberapa International Human Rights Treaties, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, di mana hak untuk menentukan nasib sendiri dijamin di pasal satu oleh masing-masing perjanjian tersebut).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *