Pada tanggal 9 Desember 2021 Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan TIM mendampingi 98 orang pengungsi kembali ke kampung Kisor setelah mengungsi selama kurang lebih 3 bulan 6 hari semenjak peristiwa penyerangan anggota Posramil Persiapan Aifat Selatan di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat, 2 September 2021 silam.
Tepat pukul 10.00 WIT puluhan warga Kisor yang berada di Kampung Tehak Kecil sudah berkumpul di daerah Susumuk. Ada kerinduan dan harapan yang besar ingin segera melihat kampung halamannya.
Setelah berkoordinasi dgn Forkompimda setempat, Komnas HAM bersama warga bergerak menuju kampung Kisor menggunakan 27 unit mobil yang disiapkan Pemda Maybrat.
Ketika memasuki pelataran kampung, sebagian mama-mama mulai menangis. Satu per satu turun dari mobil dgn berurai air mata. Ada duka yang amat dalam. Terasa sesak dan berat. Para lelaki berusaha tegar namun dengan tatapan kosong jauh ke depan, seolah-olah menjadi orang asing di negeri sendiri. Beberapa diantara mereka berkali-kali mendaraskan doa: Terima kasih Tuhan…. Terima kasih Tuhan… Doa kami sudah dikabulkan. Terima kasih Komnas HAM…. Setidaknya kami bisa melihat kembali tanah, kampung dan rumah, tempat dimana kami berpijak dan menggantungkan hidup dan masa depan kami.
Selanjutnya mereka mendatangi rumahnya masing-masing. Ada rupa-rupa ekspresinya. Marah, kecewa, pasrah, bersyukur, semuanya menjadi satu. Sebagian besar rumahnya rusak. Seisi rumah berantakan. Mereka hanya bisa mangeras barang-barang yang masih bisa dibawa, pakaian, surat-surat berharga, sepeda motor, kasur, dll. Ada pula yang mengeluh karena harta pusakanya “kain timur” telah raib entah kemana.
Pengungsi yang tiba di kampungnya
Dok. Komnas HAM Perwakilan Papua
Meskipun hanya sekitar 4 jam berada di kampung tetapi sesungguhnya ada pesan yang amat dalam bagi semua pihak, terutama Pemda Maybrat bahwa para pengungsi ingin segera kembali. Mereka ingin tenang dan damai. Mereka ingin tinggal dan hidup lebih lama di kampungnya. Mereka ingin makan dari keringat mereka sendiri, tidur di rumah mereka sendiri dan pelan-pelan merajut kembali damai yang sudah tercabik-cabik itu. Itu adalah kehormatan yang tak dapat digadaikan dengan sesuatu yang lain.
Apapun kondisinya…tidak boleh ada kata menyerah… Kita harus tetap melangkah. Kita terus mengasah nurani dan kepekaan hati kita untuk menyelamatkan kemanusiaan kita. Penegakan hukum dan pemulangan pengungsi adalah dua jalan yang harus ditempuh bersamaan, seiring sejalan.
Para pelaku penyerangan dan pembunuhan anggota Posramil Kisor harus ditangkap dan diadili sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya selaras dengan hukum “isti” yang hidup dan berkembang di Maybrat. Penegakkan hukum menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Tentu kita berharap aparat bertindak profesional dan humanis. Luka tak bisa diobati dengan murka. Murka hanya melahirkan luka baru. Maka jangan lagi ada portal dan sweeping secara masal. Buka sekat-sekat itu sebagai penanda babak baru kehidupan dimulai.
Sebaliknya, para pengungsi harus segera dipulangkan. Ini menjadi tanggung jawab Pemda. Warga pun harus bangkit dan bergerak. Tidak bisa terus meratapi luka ini. Tentu tanggung jawab Pemda ini harus didukung dengan skema dan tata kelola yang cepat, tepat dan terukur. Memastikan bahwa kebutuhan dasar mereka tetap terpenuhi meskipun dilakukan secara bertahap.
Penegakkan hukum yang berkeadilan dan pemulangan pengungsi adalah bagian dari penghormatan, perlindungan dan penegakkan HAM.
Selamat memperingati Hari HAM Sedunia 10 Desember 2021.
Ayamaru, 10 Desember 2021,
Melchior Weruin, Komnas HAM RI Perwakilan Papua