Kelaparan berulang di Papua adalah salah satu buk pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi (HaPG) masyarakat oleh negara. Hak atas Pangan dan Gizi merupakan Hak Asasi Manusia yang melindungi hak se ap individu untuk mendapatkan pangan yang layak dan sehat, serta bebas dari kelaparan. Hak ini dijamin dalam Pasal 25 ayat (1) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 11 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB).
Untuk lebih lengkapnya dapat diakses di sini
Loading…