Program pengembangan pangan dan energi menjadi perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada November 2023, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Provinsi Papua Selatan, yang direncanakan luasnya lebih dari 2 (dua) juta hektar.
Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Provinsi Papua Selatan, selanjutnya disebut PSN Merauke, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daera dan Badan Usaha, dengan dalil kesejahteraan ekonomi, ketahanan pangan dan energi. Praktiknya PSN Merauke untuk pengambangan tanaman komersial dikelola perusahaan dan berorientasi pada komoditi ekspor.
Masyarakat adat terdampak dan terancam PSN Merauke yakni Suku Malind, Maklew, Khimaima dan Yei, pemilik tanah, dusun, rawa dan hutan adat, belum pernah diberikan informasi gagasan proyek. Mereka dikorbankan dan tidak pernah dilibatkan secara bermakna, bermusyawarah dan memberikan keputusan persetujuan bebas sejak awal atas proyek PSN Merauke.
Perusahaan menggunakan aparat dan fasilitas militer dalam perolehan lahan, survey lokasi dan pengukuran tanah, sehingga masyarakat tidak bebas dan tertekan. Perusahaan dikawal aparat militer membongkar dan menggusur kawasan hutan, rawa dan tempat penting masyarakat adat, hasil hutan kayu dibawa dan dijual keluar. Tidak ada dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup.
Proyek PSN Merauke merampas hak masyarakat adat, hak hidup, hak atas tanah, hak mengelola sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas pangan dan gizi. Penggundulan hutan, pengrusakan rawa dan lahan gambut, akan meningkatkan krisis ekologi.
Sebaliknya, proyek PSN Merauke untuk intensi ekonomi politik hanya menguntungkan penguasa dan segelintir pemodal.
Tidak adil.
Sumber Laporan Yayasan Pusaka