Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan landgrabbing atas nama swasembada pangan dan energi. Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh dan dibaca di sini.
Papua Aktual
Kami Ingin Kembali
Sejak Desember 2018, masyarakat asli Papua di beberapa wilayah mengungsi dari tempat tinggalnya, tanahnya. Kasus penembakan karyawan PT Istaka Karya oleh Tentara Pembebasan Nasional
Suburnya Diskriminasi Terhadap Jurnalis di Tanah Papua
Pada tahun 2017, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo menyampaikan bahwa Indonesia sebagai rumah kebebasan pers. Bahkan pers disebutnya sebagai paling bebas di dunia.
Siaran Pers: Biarkan Kami Tentukan Nasib Tanah dan Hutan Kami
Pada tanggal 2 Desember 2024, Masyarakat adat yakni suku Malind, suku Makleuw, suku Khimaima, dan suku Yei dari distrik Ilwayab, Ngguti, Tubang, Malind, Eligobel,
Jalan Salib Merah: Perayaan Hari HAM 10 Desember 2024
Sebuah catatan dan Refleksi Sejak 10 Desember 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR), tahun-tahun selanjutnya seluruh dunia, khususnya negara-negara
Siaran Pers: Hentikan PSN di Wilayah Adat Malind, Merauke, Selatan Papua
Kami berpandangan dan menilai kebijakan dan proyek PSN Merauke bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan merusak seluruh hidup kami. Lebih lengkapnya dapat dilihat di
Apakah ada Solusi terhadap PSN di Merauke dan di Papua?
Sebuah Catatan Pribadi Catatan ini adalah pandangan pribadi atas tanggung jawab pribadi seputar kontroversi atas Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua khususnya di Merauke.
Proyek Strategis Nasional: Dampaknya pada Masyarakat Adat dan Alam Papua
Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Jakarta bekerja sama dengan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat melaksanakan Seminar Nasional terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Selatan
Animasi: Saling Menguatkan dan Meneguhkan
“Ini adalah kesempatan yang baik bagi kami untuk belajar dan mengetahui secara benar dan baik setuasi hak asasi manusia di Tanah Papua. Hal ini
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Segera Cabut SK Nomor 835 Tahun 2024
Siaran Pers “PT. Murni Nusantara Mandiri telah melakukan tindak pidana penggelapan tanah adat sebagaimana diatur pada Pasal 385 KUHP. Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca